CIMAHI -Tekad Bangas- Forum Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi dinyatakan memenuhi syarat setelah dihadiri 30 dari 45 anggota dewan. Ketua DPRD Wahyu Widiatmoko resmi membuka sidang dengan dua agenda strategis, Rabu 15 Juli 2026.
Agenda pertama adalah persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Agenda kedua, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wali Kota Cimahi.
Dalam pembukaannya, Wahyu menyebut rapat paripurna sebagai tugas konstitusional yang harus dijalankan tertib, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan warga Cimahi.
Ia menilai LPJ APBD 2025 adalah cermin kinerja pelaksanaan anggaran tahun lalu yang dikerjakan bersama eksekutif dan legislatif. Sementara KUA dan PPAS 2027 disebut sebagai kompas pembangunan Kota Cimahi ke depan.
“KUA dan PPAS akan jadi dasar prioritas pembangunan, jaga fiskal daerah, serta selaraskan kebijakan dengan RPJMD dan arah pembangunan nasional,” kata Wahyu.
Terkait LPJ APBD 2025, pembahasan sudah dilakukan TAPD bersama Banggar DPRD secara intensif dan terbuka. Prinsip akuntabilitas dan transparansi jadi pijakan utama demi tata kelola keuangan daerah yang baik.
Laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan disampaikan Banggar DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan hari ini. Wahyu mengajak seluruh anggota dewan mengedepankan musyawarah demi keputusan terbaik untuk masyarakat.***
