Cimahi -TEKAD BANGSA- Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap pemberian Tujuangan Hari Raya (THR) dapat membantu aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, haltersbut di sampaikan Walikota Cimahi Ngatiyana dalam keterangannya Kamis 12 Maret 2026.
Lebih lanjut Ngatiyana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memastikan percepatan pencairan THR tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Hari Raya. Kebijakan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Selain itu, percepatan pencairan juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA yang mendorong pemerintah daerah segera menetapkan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
THR akan diberikan kepada berbagai unsur aparatur di lingkungan Pemkot Cimahi. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, penerima juga mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, pimpinan serta anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun komponen THR bagi aparatur pemerintah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan THR akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen sesuai komponen yang diterima pegawai.***
