Cimahi -TEKAD BANGSA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi menggelar pembekalan rutin diberikan kepada PNS yang akan pensiun, baik secara usia maupun atas permintaan sendiri, Senin (02/02/2026).
Kepala Bidang Data, Kepangkatan, dan Kesejahteraan BKPSDMD Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia, menyampaikan pembekalan tersebut dirancang untuk membantu PNS menghadapi perubahan fase kehidupan setelah tidak lagi aktif bekerja di lingkungan pemerintahan.
Pembekalan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan mental dan psikologis, kesehatan, perencanaan keuangan, hingga pengembangan kewirausahaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus penghargaan Pemerintah Kota Cimahi atas pengabdian panjang para PNS selama bertugas.
“Ini adalah wujud terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan kinerja yang telah diberikan hingga memasuki masa pensiun,” katanya.
Diakuinya, selain pembekalan, BKPSDMD juga mengatur mekanisme pensiun dini bagi PNS yang mengajukan APS.
Saat di singgung pengajuan pension dini, Thaufik menjelaskan bahwa pengajuan pensiun dini harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain usia minimal 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun, surat pengantar dari instansi, serta surat permohonan resmi yang disertai alasan pengajuan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana.
Thaufik juga menyampaikan bahwa masa purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari peran baru di tengah masyarakat.(***)
