Polres Cimahi Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Lebak


CIMAHI (TEKAD BANGSA) Warga Kampung Lebak Saat, RT 03 RW 10, Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya.


Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan leher hingga bagian kepala akibat ditusuk hingga dipukul dengan sepotong kayu oleh pelaku.


Namun Polres Cimahi dengan sigap menangkap pelaku hanya dengan waktu 8 Jam saja. 


Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam acara jumpa pers di Mapolres Cimahi (9/12/2024), mengatakan bahwa S (45) adalah suami dari korman Aj(33), yang tinggal di Kampung Lebak Saat, RT 03 RW 10, Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


"Motif pembunuhan berawal dari rasa cembu, korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," terangnya.


Akibat aksi S tersebut Polisi menjerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasl 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI