CIMAHI (TEKAD BANGSA) Ruang Terbuka
Hijau (RTH) menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Kota. Keberadaan ruang terbuka
hijau menjadi sangat penting ditinjau dari sisi social ataupun lingkungan.
Kewajiban pemerintah dalam penyediaan RTH tertuang dalam Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Begitu
pentingnya RTH dalam tata kota, mendorong Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk
berkolaborasi dengan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Cimahi melalui
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingungan (TJSL) Kota Cimahi yang diantara
program prioritasnya adalah mendukung Pembangunan lingkungan di Kota Cimahi,
salah satunya adalah pembangunan taman Adiraga dan taman Segitiga Sriwijaya.
Peresmian
dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi,
Selasa (20/08) disaksikan oleh CEO bjb Regional Wilayah 1 Iwan Prasetyo, Pimpinan
bjb Cabang Cimahi Ockie Castrena Yuliawan, Ketua Forum TJSL Kota Cimahi Yuddy
Prabowo, Unsur Forkopimda Kota Cimahi, unsur sekretariat Forum TJSL Kota Cimahi,
beberapa Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat Kota Cimahi.
Dicky
menyampaikan bahwa revitalisasi taman-taman ini sebagai ruang terbuka hijau di
Kota Cimahi merupakan hasil usulan dari Forum TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan) karena keberadaan ruang terbuka hijau sangat lah penting bagi
masyarakat, "Keberadaan taman merupakan keberadaan ruang terbuka yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh
karena itu peresmian taman ini adalah bagian yang kita lakukan dalam mekanisme pendanaan
melalui CSR," tutur Dicky.
Dicky juga
mengungkapkan bila keberadaan taman bukan hanya sebagai ruang terbuka saja, namun
juga selain dari sisi lingkungan, tapi juga memiliki fungsi sosial dan
estetika. Menurutnya taman berfungsi sebagai wadah atau wahana untuk aktivitas
sosial masyarakat, yakni sebagai pembentuk dan pengikat masyarakat di kota
Cimahi. Dari sisi lingkungan, keberadaan taman dapat membantu mengurangi
tingkat polusi udara juga menjaga iklim mikro suatu kota, sedangkan dari sisi
estetik keberadaan taman dapat memperindah suatu kota.
“Keberadaan taman
juga adalah untuk menjaga ekosistem dan estetika kota khususnya dalam menjaga
iklim mikro dari suatu kota agar kesegaran maupun kesehatan satu kota itu dapat
terjaga, jadi ini kita pahami karena kota semakin banyak aktivitas yang
menimbulkan polusi maka keberadaan taman adalah bagian upaya kita untuk bisa
mengurangi dampak negatif tersebut,” imbuh Dicky.
Begitu pentingnya
keberadaan taman sebagai ruang terbuka hijau, Dicky menginginkan untuk ke
depannya setiap Kecamatan atau bahkan RW harus lah memiliki taman. Namun
demikian dalam pelaksanaan penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau harus
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi,
sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana.
“Keberadaan
taman-taman ini adalah hal yang kita perlu jaga, kita lestarikan, dan kita tata
sedemikian rupa agar dapat mendukung kehidupan sosial masyarakat sehingga nanti
akan dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Bidang IKPS)
